STANDAR PELAYANAN POLI UMUM DAN LANSIA

Hukum yang mendasari standar pelayanan poli umum dan lansia adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Tersedianya Rekam Medis
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian kecuali kasus emergency
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di RM pasien.
  3. Petugas ke loket pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai, untuk meminta petugas pendaftaran mengganti RM pasien
  4. Petugas mempersilahkan pasien menuju tempat pemeriksaan apabila identitas pasien sudah sesuai
  5. Petugas melakukan kajian awal klinis dengan anamnesa, pengukuran vital sign, serta mengukur berat badan dan tinggi badan bila diperlukan, dan mencatatnya di rekam medis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan merujuk ke unit laboratorium jika diperlukan
  7. Petugas menegakkan diagnose dan membuat rencana layanan medis pasien atau layanan terpadu apabila diperlukan
  8. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga pasien mengenai kondisi pasien
  9. Petugas menulis diagnosa, terapi, dan edukasi yang diberikan kepada pasien pada rekam medis
  10. Petugas mempersilahkan pasien ke kasir untuk membayar biaya tindakan pada pasien umum yang dilakukan tindakan
  11. Petugas menulis resep dan menyerahkannya kepada pasien
  12. Petugas mengarahkan ke ruang farmasi untuk mengambil obat.
  13. Petugas memberikan surat rujukan pada pasien yang memerlukan rujukan
  14. Petugas memberitahu kepada pasien bahwa pemeriksaan sudah selesai.
  15. Petugas memasukkan data pasien ke register PPU
3. Jangka waktu penyelesaian Sesuai kasus
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan
  1. Konsultasi Dokter
  2. Pemeriksaan Medis
  3. Tindakan medis
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Keterangan Kesehatan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085754737264
  2. Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  3. Instagram: uptpuskesmastirto
  4. Facebook: Pusk Tirto
  5. Telepon : (0285) 429236
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam pelayanan pendaftaran
  1. Pelayanan Pagi
  • Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat               : 08.00 – 10.00 WIB
  • Sabtu               : 08.00 – 11.00 WIB
  1. Pusdalu
  • Senin – Jumat : 14.30 – 20.00 WI
  • Sabtu               : 14.30 – 17.00 WIB