STANDAR PELAYANAN FARMASI

Hukum yang mendasari standar pelayanan Farmasi adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan  Pasien mendapatkan resep dari poli
2. Sistem,   mekanisme   dan prosedur
  1. Pasien datang dan menunggu obat di ruang farmasi
  2. Petugas mengecek resep yang masuk melalui simpus
  3. Petugas mencetak resep dari simpus
  4. Petugas melakukan skrining resep meliputi aspek administrative, farmasetis, dan klinis
  5. Petugas menyiapkan obat berdasarkan resep
  6. Petugas memberikan label  etiket pada obat sesuai instruksi pengobatan pada resep
  7. Petugas melakukan double check atau pemeriksaan kembali obat yang telah disiapkan
  8. Petugas memanggil pasien berdasarkan no. antrian
  9. Petugas       memastikan     kesesuaian nama, usia, dan alamat pasien
  10. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian  informasi obat atau konseling
  11. Pasien melakukan tanda tangan penerimaan obat sebagai bukti pasien telah menerima obat dan memahami informasi yang disampaikan petugas
  12. Pasien pulang
3. Jangka waktu penyelesaian
  1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan         kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan
  1. Penyediaan obat racikan dan non-racikan
  2. Pemberian Informasi Obat
    • Nama obat dan jenis sediaan
    • Dosis minum obat
    • Waktu minum obat
    • Cara Pakai atau cara minum obat
    • Indikasi obat
    • Kontra Indikasi
    • Efek samping obat
    • Penyimpanan
  3. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  4. Konseling
 
6. Penanganan   pengaduan, saran dan masukan  
  1. Whatsapp: 085754737264
  2. Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  3. Instagram: @puskesmastirto_pekalongankota
  4. Facebook: Pusk Tirto
  5. Telepon : (0285) 429236
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7.        
 
Jam Pelayanan Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai