HASIL SKM SEMESTER I TAHUN 2024

Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada UPT. Puskesmas Tirto Kota Pekalongan untuk dapat mengisi Survey Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut : https://skm.pekalongankota.go.id/

Hasil Penilaian 
kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada UPT. Puskesmas Tirto  Kota Pekalongan adalah sebagai berikut :​
  1. NILAI IKM SEMESTER I (BULAN JANUARI - JULI) TAHUN 2024 :