STANDAR PELAYANAN POLI MTBS

Hukum yang mendasari standar pelayanan poli MTBS adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat​​​
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan  Tersedianya Rekam Medis
2. Sistem, mekanisme              dan prosedur
  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pengukuran antropometri kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai keluha/ sesuai kebutuhan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas meresepkan obat
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek
3. Jangka waktu penyelesaian    10 – 15 menit
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan       kesehatan       dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
5. Produk pelayanan
  1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien, penyakit, serta penyuluhan/ KIE.
  2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
  3. Mendapatkan resep oleh petugas pelaksana sesuai dengan diagnosis.
  4. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan
6. Penanganan                       pengaduan, saran dan masukan  
  1. Whatsapp: 085754737264
  2. Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  3. Instagram: @puskesmastirto_pekalongankota
  4. Facebook: Pusk Tirto
  5. Telepon : (0285) 429236
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7.        
 
Jam Pelayanan Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai