STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

Hukum yang mendasari standar pelayanan Laboratorium adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/ MENKES/ PER/ III/ 2010 Tentang Laboratorium Klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, bersalin, dan nifas di fasilitas Pelayanan Kesehatan dan jaringan pelayanannya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Pasien membawa permintaan laboratorium dari sub unit yang merujuk
2. Sistem,               mekanisme           dan prosedur
  1. Petugas menerima blangko permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mengkonfirmasi data pasien dan jenis pemeriksaan
  3. Petugas menghitung biaya pemeriksaan untuk pasien umum
  4. Petugas mengkonfirmasi biaya pemeriksaan
  5. Petugas menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan sesuai blangko permintaan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas melayani pasien sesuai jenis permintaan pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas memberikan nomor dan identitas pada sampel
  8. Petugas mempersilahkan pasien melakukan pembayaran ke loket untuk pasien umum
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil laborat di luar ruangan
  10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dikomputer dan di blangko hasil pemeriksaaan  laboratorium
  11. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
  12. Petugas mempersilahkan pasien untuk menandatangani bukti pengambilan hasil
  13. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke subunit yang merujuk
3. Jangka                                waktu
penyelesaian
Darah lengkap Analizer  : 15 menit
Laju Endap Darah (LED) : 1 Jam 10 Menit
Urine rutin                        : 30 menit
Golongan darah               : 10 menit
Widal                                 : 30 menit
Tes kehamilan                  : 10 menit
Gula darah                        : 30 menit
Cholesterol                        : 30 menit
Asam urat                          : 30 menit
Trigliserid                           : 30 menit
Tripel eliminasi          : 30 menit
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan        kesehatan        dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
5. Produk pelayanan Hematologi,   kimia   darah,   urinalisis, imunologi serologi dan BTA
6. Penanganan pengaduan,  saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085754737264
  1. Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  2. Instagram: @puskesmastirto_pekalongankota
  3. Facebook: Pusk Tirto
  4. Telepon : (0285) 429236
  5. Kotak saran
  6. Wadul Aladin
  7. LangsungPetugas mencatat semua pengaduan
  8. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim
pengelola pengaduan
  1. Jawaban pengaduan akan disampaikan
melalui papan jawaban pengaduan, telepon,
E-mail, whatsapp, instagram,
facebook pengadu yang bersangkutan
7. Jam pelayanan Senin sd Sabtu : 08.00 s/d selesai