STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
Hukum yang mendasari standar pelayanan pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan pelayanan | Tersedianya rekam medis, rujukan internal, buku KIA (bila sudah mempunyai.) |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai kasus |
4. | Biaya / tarif |
|
5. | Produk pelayanan | Imunisasi Hb0; BCG; OPV( Polio Tetes) ; IPV (Polio Suntik); DPT-Hb-Hib; Rota Virus; PCV; DT; TD; MR; HPV; Meningitis; Vaksin Covid -19. |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
|
7. | Jam pelayanan |
|