STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

Hukum yang mendasari standar pelayanan pendaftaran adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Tersedianya rekam medis, rujukan internal, buku KIA (bila
sudah mempunyai.)
2. Sistem,    mekanisme               dan prosedur
  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas memberikan Imunisasi sesuai usia pasien
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindak lanjut
3. Jangka                                 waktu
penyelesaian
Sesuai kasus
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan
kesehatan     dalam      Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan Imunisasi Hb0; BCG; OPV( Polio Tetes) ; IPV (Polio Suntik); DPT-Hb-Hib; Rota Virus; PCV; DT; TD; MR; HPV; Meningitis; Vaksin Covid -19.
6. Penanganan                         pengaduan, saran dan masukan  
  1. Whatsapp: 085754737264
  2. Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  3. Instagram: @uptpuskesmastirto
  4. Facebook: Pusk Tirto
  5. Telepon : (0285) 429236
  1. Kotak saran
  2. Wadul Aladin
  3. Langsung
7. Jam pelayanan
  1. Pelayanan Pagi
  • Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat             : 08.00 – 10.00 WIB
  • Sabtu              : 08.00 – 11.00 WIB
  1. Pelayanan Sore 
  • Senin – Jumat : 14.30 – 20.00 WIB
  • Sabtu              : 14.30 – 17.00 WIB