NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan pelayanan |
Pasien membawa:
- Kartu identitas : KTP / KK / Kartu BPJS (pasien baru)
- Kartu Berobat dan KTP / KK/ Kartu BPJS (pasien lama)
|
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
- Petugas FO menyediakan kota penyimpanan untuk meletakkan kartu identitas pasien di meja depan
- Petugas FO mengambil kartu dan memanggil nama berdasarkan kartu identitas tersebut.
- Petugas FO menanyakan siapa yang akan periksa dan keluhan pasien untuk mendapatkan nomer antrian sesuai dengan poli yang dituju
- Petugas pendaftaran memanggil nomer antrian sesuai urutan kedatangan
- Petugas pendaftaran menanyakan pada pasien yang datang apakah sudah pernah berobat, jika pernah berarti pasien lama dan jika belum berarti pasien baru
- Petugas pendaftaran merekap identitas pasien untuk di data sesuai kebutuhan
- Petugas pendaftaran memberikan general consent untuk dibaca dan di tanda tangani kepada pasien baru
- Petugas pendaftaran memberikan kartu berobat untuk pemeriksaan selanjutnya kepada pasien baru
- Petugas pendaftaran mengecek cara bayar pasien melalui NIK yang tertera di kartu identitas pasien
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sesuai dengan poli yang dituju
- Petugas Front Office (FO) menyarankan pasien untuk mendownload aplikasi Mobile JKN di playstore.
- Setelah itu petugas FO mengarahkan untuk melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN.
- Petugas FO mengarahkan pasien untuk mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.
- Petugas FO mengarahkan pasien ke loket pendaftaran untuk konfirmasi kedatangan.
- Petugas pendaftaran memvalidasi data pasien dan mengarahkan pasien menuju poliklinik yang dituju.
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sesuai dengan poli yang dituju
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
- Pasien Baru : ≤10 menit
- Pasien lama : ≤ 5 menit
|
4. |
Biaya / tarif |
- Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
|
5. |
Produk pelayanan |
- Pendaftaran Pasien
- Pelayanan Rekam Medis pasien
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
- Whatsapp: 085754737264
- Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
- Instagram: uptpuskesmastirto
- Facebook: Pusk Tirto
- Telepon : (0285) 429236
- Kotak saran
- Wadul Aladin
- Langsung
|
7. |
Jam pelayanan pendaftaran |
- Pelayanan Pagi
- Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat : 08.00 – 10.00 WIB
- Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB
- Pelayanan Sore
- Senin – Jumat : 14.30 – 20.00 WI
- Sabtu : 14.30 – 17.00 WIB
|