STANDAR PELAYANAN POLI GIGI

Hukum yang mendasari standar pelayanan Poli Gigi adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Tersedianya    rekam    medis,    rujukan
 
2. Sistem,    mekanisme dan prosedur
  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  8. Petugas menentukan tahapan terapi yang akan dilakukan atau tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas  melakukan   tindakan   jika diperlukan atas persetujuan pasien dibuktikan dengan inform concent 
  10. Petugas  memberikan resep jika diperlukan
3. Jangka    waktu
penyelesaian
Sesuai kasus
 
4.
Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan
  1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta tindakan yang dapat dilakukan di UPT Puskesmas Tirto meliputi :
  1. Pembersihan karang gigi
  2. Tumpatan gigi sementara
  3. Tumpatan gigi tetap/permanen dengan GIC atau Resin Komposit
  4. Tumpatan gigi sulung dengan GIC atau Resin Komposit
  5. Pencabutan gigi tetap/permanen
  6. Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi
  7. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi
  8. Pencabutan gigi tetap/permanen dengan penyulit
  9. Pemotongan akar gigi sulung
  10. Trepanasi
  11. Grinding
  12. Incisi intra oral
  13. Kuretase dry socket
  14. Pelayanan kegawatdaruratan dalam bidang kedokteran gigi
  1. Pemeriksaan gigi dan mulut pada pelayanan ANC terpadu.
  2. Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut secara umum untuk penerbitan Surat Keterangan Sehat (KIR).
  3. Pelayanan/ tindakan perawatan pada gigi yang tidak bisa dilakukan di UPT Puskesmas Tirto perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit.
  4. Pelayanan rujukan horizontal pada peserta BPJS Kesehatan apabila UPT Puskesmas Tirto belum dapat melakukan pembuatan gigi palsu.
6. Penanganan               pengaduan, saran dan masukan  
  1. Whatsapp: 085754737264
  2. Email:puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com
  3. Instagram: upt puskesmas tirto kota pkl
  4. Facebook: Pusk Tirto
  5. Telepon : (0285) 429238
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam         pelayanan
pendaftaran
Senin – Sabtu : 08.00 s/d selesai